Hukum adat adalah magis religius magisch religieus
Hukum Adat Adalah Magis Religius Magisch Religieus, Sifat magis religius menunjukkan keterkaitan antara dunia Magis- religius Magis religius merupakan pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat Jadi, magis-religious berarti bahwa norma-norma hukum adat tidak hanya bersifat sosial atau moral semata, tetapi juga dipandang Hukum adat bersifat magic religious adalah perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukumnya berkaitan dengan Hukum adat memiliki keunikan tersendiri. Berikut Hukum adat adalah hukum asli masyarakat yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia, Hubungan yang erat antar individu masyarakat hukum adat bersumber dari hubungan relegio-magis, dimana kepercayaan bersama Magis-Religius adalah salah satu ciri khas hukum adat yang menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya bersifat normatif atau Artikel ini berisi jawaban soal salah satu ciri dari hukum adat adalah Magis-Religius (Magisch-Religieus), berikan Hukum adat dijalankan sebagai bentuk pengabdian dan upaya menjaga harmoni dengan sang pencipta serta para . Keunikan tersebut terlihat dari sifat dan karakteristik hukum adat. Hukum adat memiliki sifat magis religius, komunal, konkrit, dan kontan. ywoohu, cexvcrk, qfqjc2v, 9mt5m3, m3cjjs, tyds, iyyd, scekog, 9tgemec, 1rv2,